Minggu, 03 Januari 2010

Koperasi Syariah

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 17/DSN-MUI/IX/2000

Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

Pertama : Ketentuan Umum

1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Kedua:

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.

Kedua:

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

AL-QARDH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang AL-QARDH
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH

Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh

1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Kedua: Sanksi

1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada– penjualan barang jaminan.
3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.

Ketiga: Sumber Dana

Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian modal LKS;
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.


Keempat :

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
       2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat   kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Senin, 14 Desember 2009

LIHAT KONDISI BUSI

LIHAT KONDISI BUSI

Ada lagi nih info penting buat FU rider yang masih bingung kondisi busi,. infonya di sadur dari blog nya mas andryana di asulaeman.wordpress.com.
motor yang baik dapat dilihat dari kondisi busi nya, apakah boros, kekeringan, atau dalam pembakaran sempurna. nah biar ga bingung lagi liat aja itu kondisi busi langsung.

1. Busi Overheat

Busi yang overheat akan kehilangan berglasir atau keliatan berpasir putih halus. Overheat disebabkan antara lain oleh panas yang terlalu tinggi dibanding tingkat kompresinya, saluran pembuangan (knalpot, muffler/silencer) yang kurang lancar, waktu pengapian tidak tepat (terlalu cepat) atau pendinginan mesin kurang memadai. settingan terlampau kering bgt, Coba ganti mainjetnya yang lebih besar dari ukuran yg sebelumnya.

 



2. Busi Berkerak
 

Busi berkerak menunjukkan kurangnya kompresi yang menyebabkan sisa-sisa pembakaran menumpuk di kepala busi. Bisa disebabkan antara lain karena bahan bakar kurang bersih atau terlalu banyak timbal (lead). Ini bisa 
menyebabkan busi memanas hingga bisa terjadi pembakaran sebelum busi memercikan api.



3. Busi Baik (optimal)
 

Kondisi busi yang baik, dengan campuran dan waktu pengapian yang tepat, pembakaran sempurna (efisien) dan suhu yang tepat. Umumnya berwarna kemerah-merahan menyerupai warna batubata pada centre electrode. Pilotjet dan Mainjetnya tepat begitu pula settingannya.




4. Busi Berkerak dan Berminyak
 

Kerak yang berminyak menunjukkan masalah serius pada sirkulasi oli. Mungkin pada ring piston atau dudukan atau karet pada klep yang sdh aus dan harus segera diganti. Lapisan kerak yang berminyak ini konduktif dan bisa menyebabkan pengapian yang tidak tepat.

 

5. Busi Aus
Busi yang sudah aus atau sudah seharusnya diganti mulai bekerja tidak efisien dan mulai terlapisi oleh campuran bahan bakar dan sisa-sisa pembakaran, menyebabkan efisiensi busi berkurang dan gap kepala busi yang membesar membebani sistem pengapian secara berlebihan.





6. Busi Dengan Campuran Kaya
Campuran terlalu kaya (banyak bensin, sedikit udara) ditunjukkan oleh lapisan bubuk hitam,menandakan kondisi busi mungkin OK, hanya campurannya yang terlalu kaya. Periksa kembali seting karburator. Bisa juga spuyernya dikecilin lagi ukurannya dari sebelumnya.






Nah.. dari ke enam kondisi busi diatas kira-kira busi di motor qt gmana ya ?? kalau tidak merah bata, coba di setting ulang. sehingga membuat motor kita lebih optimal tentunya.
sebagai tambahan saya memberikan gambaran mengenai bagian busi itu tadi. jadi kita tahu struktur tentan busi.



PERBANDINGAN KOMPRESI

PERBANDINGAN KOMPRESI

 

“Dari sejumlah data spesifikasi teknis yang terdapat dalam brosur sepedamotor (atau mobil), ternyata ada satu data teknis yang ternyata bukan keadaan sesungguhnya.

emu_1


Jika data panjang kendaraan, lebar kendaraan, diameter piston, langkah piston dan lain-lain merupakan hasil pengukuran dari wujud sesungguhnya, perbandingan kompresi yang dicantumkan oleh semua brosur ternyata bukan keadaan sesungguhnya.

Apakah brosur spesifikasi menipu ?
Kondisi yg dihitung untuk membuat spesifikasi:
Perbandingan volume saat posisi piston paling bawah TMB (volume silinder+volume ruang bakar), dibandingkan dengan volume saat posisi piston paling atas TMA (volume ruang bakar).

Rumus untuk menghitungnya :


rumus


b = bore – diameter piston
s = stroke – langkah piston
Vc = volume of the combustion chamber – termasuk gasket kepala silinder, ini adalah volume paling kecil dimana campuran bbm & udara dikompresi sebelum pengapian.

Karena bentuknya yg beragam maka lebih cenderung diukur menggunakan buret daripada dihitung walaupun dapat, menghitung rumit, toh diukur hasilnya juga sama.

Kenyataan pada mesin  :
  • Katup masuk belum menutup (profil camshaft mempengaruhi) saat langkah kompresi dimulai, saat piston bergerak dari TMB menuju TMA, menyebabkan volume silinder menjadi lebih kecil, mestinya data spesifikasi perbandingan kompresi yang lebih rendah.

  •  comptest

Contoh  :

Satria FU 150 perbandingan kompresi 10,2:1 tekanan kompresi 15,0 kgf/cm2
CBR 600 RR perbandingan kompresi 12,0:1 tekanan kompresi 12,5 kgf/cm2


Memang contohnya berbeda total kapasitas mesin, tetapi perbandingan kompresi dihitung, tekanan kompresi diukur per satuan silinder jadi kedua contoh diatas sama-sama memiliki kapasitas 150cc per silinder, walaupun CBR mempunyai data spesifikasi kompresi 12,0:1 tetapi saat diukur tekanan kompresi didapat 12,5 kgf/cm2 justru lebih rendah 2,5 kgf/cm2 dibandingkan Satria FU 150 yang perbandingan kompresi-nya lebih rendah.

Hal yang mirip juga terjadi pada mesin 2 langkah, pada mesin yang sama jika dilakukan modifikasi pada bibir saluran buang – diperbesar- maka silinder head harus dipapas, atau ganti gasket yang lebih tipis supaya kompresinya naik, apa iya ????? secara teori perhitungan memang naik, tetapi kenyataanya piston menjadi lebih lambat menutup saluran buang.
  • Putaran mesin tidak selalu sama, kecepatan aliran udara yg masuk dalam mesin (rpm tinggi akan lebih cepat), mestinya angka perbandingan kompresi dinyatakan bervariasi, semakin tinggi berdasarkan putaran mesin.
  • Bentuk saluran masuk “side draft” atau “down draft” , down draft akan mempunyai perbandingan kompresi yang lebih tinggi karena effisiensi aliran BBM & udara serta juga bantuan efek grafitasi.
  • Panjang connecting rod yang berbeda juga berpengaruh terhadap perbandingan kompresi, walaupun bore sama, stroke sama, cam profile sama.
Kesimpulan  :

         Walaupun PERBANDINGAN KOMPRESI bukan keadaan sesungguhnya di mesin tetapi itulah yang secara “ TEORI TEKNIK” kita sepakati, sehingga angka itulah yang kita lihat di brosur spesifikasi kendaraan, setidaknya memberikan gambaran secara kasar kira-kira kemampuan mesin tersebut.


Maaf  WYSINWYG (what you see is not what you get).

“Berbahagialah orang yang percaya walaupun tidak melihat”

ARTI KODE BAN

ARTI KODE BAN


ban1
ban2ban3ban4

Sumber www.fdrtire.com

Maaf kalo g jelas… langsung di sadur dari PDF nya FDR tire…