Minggu, 28 Maret 2010

Hukum Pidana


Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu:
  • Hukum Pidana Sipil
  • Hukum Pidana Militer
Disamping Ilmu Hukum Pidana, Yang sesungguhnya dapat juga dianmakan ilmu tentang hukumannya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. hal ini dimaksudkan agar menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehinnga pelaku sampai berbuat jahat. Di negeri-negeri Angelsaks, Kriminologi dibagi menjadi tiga bagian :
  • Criminal biology
  • Criminal sosiology
  • Criminal policy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar